Nasional
Ricuh Soal Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang
- Indah menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri.
Idham Nur Indrajaya
Author
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, (Tangkapan Layar YouTube/Kantor Staf Presiden)
Ananda Astridianka
Editor