Info Sembako hari ini
Nasional

Ricuh Soal Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

  • Indah menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri,
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, (Tangkapan Layar YouTube/Kantor Staf Presiden)