Nasional & Dunia
Rokok Elektrik Dilarang untuk Anak di Bawah Umur 18 Tahun, Bahaya!
APVI juga mengimbau agar para pemilik toko elektrik tidak menjual produknya terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok.
Ananda Astri Dianka
Author
Pemilik toko yang juga Anggota APVI, Rhomedal (kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)