Nasional
Sah! Upah Minimum 2023 Naik Tidak Lebih dari 10 Persen
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyesuaian nilai upah minimum yang akan berlaku pada 2023 bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Air tidak akan melebihi 10%.
Muhammad Farhan Syah
Author
Ananda Astri Dianka
Editor