Info Sembako hari ini
Ilustrasi rokok elektrik.

Asosiasi Konsumen Rokok Elektronik: Kemasan Polos Hambat Hak Konsumen

Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Ancam Dunia Usaha, Menkes Kaji Ulang Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Henry menilai, kemasan rokok polos tanpa merek ini merugikan dan memperlakukan industri tembakau seolah-olah seperti produsen narkotika.
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Perumusan RPMK Minim Pelibatan Kementerian Terkait, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Polemik

Sejumlah kementerian menyatakan tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RMPK) yang merupakan merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 inisiasi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
tembakau.jpg

Kebijakan Rokok Polos Kemenkes Bikin Kemendag Khawatir Disanksi WTO

Kemendag, khususnya Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), fokus pada isu kemasan rokok polos tanpa merek dalam konteks sengketa dagang antara Indonesia dan Australia di WTO beberapa tahun lalu. Sebab itu, Angga menitikberatkan pada pentingnya memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk menghindari sengketa di masa depan.