Info Sembako hari ini
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Kebijakan Kemasan Polos Diskriminatif terhadap Rokok Elektronik

Dengan penyeragaman menjadi kemasan tanpa identitas merek, maka akan merugikan pelaku usaha dan konsumen secara langsung.
Ilustrasi rokok.

Kemasan Rokok Polos Langgar UU HAKI dan Sarat Intervensi Asing

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI), Sudarto AS bersama sejumlah anggota menyatakan sikap menolak keras dan kecewa atas upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh mendorong aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek  lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dalam acara Media Briefing di Cimanggis, Depok, 30 Oktober 2024.

Ada Indikasi Pelanggaran HAKI di Aturan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek

FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melanggar hak pelaku usaha yang memiliki HAKI.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI), Sudarto AS bersama sejumlah anggota menyatakan sikap menolak keras dan kecewa atas upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh mendorong aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek  lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dalam acara Media Briefing di Cimanggis, Depok, 30 Oktober 2024.

Kekecewaan FSP RTMM-SPSI  atas Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek

Sudarto menyampaikan bahwa FSP RTMM-SPSI telah melakukan berbagai aksi untuk menyuarakan kekhawatiran mereka. Sebelumnya, pihak serikat pekerja sudah diterima berdiskusi dengan Kemenkes, menyampaikan dampak besar bagi pekerja tembakau jika penyeragaman kemasan diberlakukan.