Kebijakan Kemasan Polos Diskriminatif terhadap Rokok Elektronik
Dengan penyeragaman menjadi kemasan tanpa identitas merek, maka akan merugikan pelaku usaha dan konsumen secara langsung.
Kemasan Rokok Polos Langgar UU HAKI dan Sarat Intervensi Asing
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ada Indikasi Pelanggaran HAKI di Aturan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek
FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melanggar hak pelaku usaha yang memiliki HAKI.
Kekecewaan FSP RTMM-SPSI atas Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek
Sudarto menyampaikan bahwa FSP RTMM-SPSI telah melakukan berbagai aksi untuk menyuarakan kekhawatiran mereka. Sebelumnya, pihak serikat pekerja sudah diterima berdiskusi dengan Kemenkes, menyampaikan dampak besar bagi pekerja tembakau jika penyeragaman kemasan diberlakukan.