Tax Amnesty Berulang Bisa Merusak Reputasi Pemerintah
Kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menghadapi tantangan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat dan konsumsi masyarakat yang menurun.
Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan
Seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025, kebijakan tax amnesty jilid III kembali disorot khalayak luas. Meskipun sering mendapat kritik, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur
Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Tax Amnesty II Ungkap Harta Wajib Pajak Senilai Rp5,46 Triliun dalam 3 Pekan
Sebanyak 7.141 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan harta kekayaan dalam tax amnesty jilid II.