Info Sembako hari ini
tax amnesty.jpeg

Tax Amnesty Berulang Bisa Merusak Reputasi Pemerintah

Kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menghadapi tantangan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat dan konsumsi masyarakat yang menurun.
Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO

Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan

Seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025, kebijakan tax amnesty jilid III kembali disorot khalayak luas. Meskipun sering mendapat kritik, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Ilustrasi pajak.

Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur

Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Ilustrasi Tax Amnesty Jilid II tahun 2022.

Tax Amnesty II Ungkap Harta Wajib Pajak Senilai Rp5,46 Triliun dalam 3 Pekan

Sebanyak 7.141 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan harta kekayaan dalam tax amnesty jilid II.