Hakim Abaikan Fakta Persidangan Tol MBZ, Eks Dirut JJC Jadi Korban
Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ.
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi dan dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu KSO Waskita Acset.
Buktikan Tidak Korupsi di Proyek Tol Japek II Elevated, Eks Dirut JJC Beberkan Sejumlah Fakta
Dalam persidangan terungkap bahwa laporan yang diterima oleh Djoko Dwijono terkait hasil uji tekan beton pada masa konstruksi sudah sesuai ketentuan.
Eks Dirut PT JJC: Right to Match Bukan Jaminan Menang Lelang Tol MBZ
Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menegaskan, hak untuk menyamakan penawaran alias right to match (RTM) yang diberikan kepada konsorsium PT Waskita Karya Tbk-PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) dalam lelang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) bukanlah jaminan untuk memenangkan lelang.