Tax Amnesty Berulang Bisa Merusak Reputasi Pemerintah
Kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menghadapi tantangan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat dan konsumsi masyarakat yang menurun.
Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan
Seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025, kebijakan tax amnesty jilid III kembali disorot khalayak luas. Meskipun sering mendapat kritik, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur
Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Sudah Upah Murah, PPN Juga Naik, Buruh dan Rakyat Tercekik Hidupnya
Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.