Nasional
Sederet Alasan Muhammadiyah Terima IUP Tambang, Sudah Siapkan Tim
- Keputusan ini juga mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mendorong penguatan dakwah di bidang ekonomi.
Muhammad Imam Hatami
Author
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. (Suara Muhammadiyah)
Amirudin Zuhri
Editor