Nasional
Selain Larangan Penjualan Rokok Eceran, Berikut Kebijakan Diskriminatif dalam PP 28 Tahun 2024
- Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Distika Safara Setianda
Author
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf) (Freepik.com/fabrikasimf)
Ananda Astridianka
Editor