Korporasi
Sengketa Sewa Perkantoran Senilai Rp6,46 M, Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas
- Berdasarkan perjanjian, gedung yang disewa seharusnya siap digunakan antara Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ruang perkantoran yang layak tidak tersedia.

Idham Nur Indrajaya
Author

Kuasa Hukum dan tim BUKA pada saat konferensi pers terkait pengajuan permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva. (dok. Bukalapak)

Ananda Astridianka
Editor