Info Sembako hari ini
Fintech

Siap-Siap, Fintech P2P Lending Wajib Penuhi Modal Minimal Rp2,5 Miliar per 4 Juli 2023

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menetapkan ketentuan terkait modal minimum bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)