Fintech
Siap-Siap, Fintech P2P Lending Wajib Penuhi Modal Minimal Rp2,5 Miliar per 4 Juli 2023
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menetapkan ketentuan terkait modal minimum bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Muhammad Farhan Syah
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor