Nasional
Siap-Siap, Orang Kaya Gaji di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak PPh 35%
Menkeu Sri Mulyani menetapkan kalangan masyarakat super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar wajib membayar PPh sebesar 35%.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)