Makroekonomi
Simak! Begini Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Debrinata Rizky
Author
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id)
Ananda Astridianka
Editor