BUMN
Skema Distribusi Pupuk Subsidi Ruwet, Hambat Swasembada Pangan?
- Penyaluran pupuk subsidi kini hanya memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertanian, kemudian bisa langsung didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kemudian pengecer, dan sampai ke petani.
Debrinata Rizky
Author
Seorang Pekerja yang Memakai Masker, Mengangkut Pupuk untuk Diekspor di Sebuah Pelabuhan di Nantong, Provinsi Jiangsu, China (Reuters/China Daily) (Reuters/China Daily)
Ananda Astridianka
Editor