Energi
Smelter Molor, BPK Sebut Freeport Bisa Kena Denda Rp7,7 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangn (BPK) mencatat adanya potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Indonesia atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), US$501,9 juta atau setara Rp7,77 triliun (kurs Rp15.494).
Debrinata Rizky
Author
Pertambangan emas PT Freeport Indonesia (PTFI) di bawah Holding BUMN Tambang MIND ID / Ptfi.co.id (ptfi.co.id)
Ananda Astri Dianka
Editor