Nasional
Sri Mulyani Bakal Turunkan PPh 21, Ekonom Ingatkan Dampaknya
Pemerintah akan memberikan ketentuan tarif PPh 21 baru bagi orang pribadi yang mendapat penghasilan dari honorarium ataupun imbalan lain yang menjadi beban APBN/APBD.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id
(Istimewa)