Makroekonomi
Sri Mulyani Lanjutkan Pembebasan PPN untuk Rumah Subsidi, Ini Syaratnya!
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru terkait harga rumah subsidi yang termuat dalam PMK 60/PMK.010/2023.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi Rumah Subsidi (TrenAsia)
Drean Muhyil Ihsan
Editor