Nasional
Sri Mulyani: Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Lapor SPT Lewat e-Filing
- Masyarakat diwajibkan melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2021 untuk pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan secara elektronik lewat e-flillng.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Gemal Pangabean
Editor