Info Sembako hari ini
Nasional

Sri Mulyani: Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Lapor SPT Lewat e-Filing

  • Masyarakat diwajibkan melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2021 untuk pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan secara elektronik lewat e-flillng.
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)