Fintech
Strategi OJK Menggenjot Kredit Produktif dari Pinjol
- Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit pada sektor tersebut merosot drastis, mencapai Rp7,83 triliun pada tahun 2023, dengan penurunan porsi penyaluran hingga 37,66% dibandingkan akhir tahun 2021.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor