Pasar Modal
Super Power OJK Terkait Delisting Emiten, Direksi BEI Angkat Suara
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa kewajiban untuk membeli kembali (buyback) saham bagi emiten yang terkena delisting telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Pewarta mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum’at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)