Nasional
Susul Johnny, Mantan Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara
- Mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Latif (Foto: Kemen Kominfo) (oto: Kemen Kominfo)
Chrisna Chanis Cara
Editor