Fintech
SWI Kembali Blokir 13 Entitas Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal
- Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir tiga belas entitas investasi bodong dan 71 pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Nadia Amila
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Yosi Winosa
Editor