Fintech Bodong
OJK meminta masyarakat lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id
OJK Blokir 26 Entitas Investasi Bodong, Bibit Senang
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghentian 26 entitas investasi ilegal pada Rabu, 5 Mei 2021.
Rekam Jejak OJK 2020, Tutup 390 Investasi Ilegal dan 1.200 Fintech Bodong
Meski banyak ditutup, tetap tak menghentikan pergerakan investasi ilegal dan fintech bodong di Indonesia.