Industri
Tak Bisa Mengelak, Perusahaan Kakap Global Kini Wajib Setor Pajak 15 Persen ke Negara
- KTT G20 yang digelar di Roma, Italia, akhir Oktober 2021, menyepakati agar perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minumum sebesar 15% ke negara.
Daniel Deha
Author
Ilustrasi pajak (repro)
Laila Ramdhini
Editor