Perbankan
Tata Cara Perizinan Layanan Digital Perbankan Menurut POJK Terbaru
- Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi layanan digital perbankan. (Freepik)
Rizky C. Septania
Editor