Nasional
Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Diangkat Jadi PNS yang Harus Diketahui
- Pemerintah telah resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Hal ini akan membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nadia Amila
Author
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
(Setneg)
Fakhri Rezy
Editor