Nasional
Tenang! PPN Gas LPG 3 KG Tetap Ditanggung Pemerintah
- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG).
Desi Kurnia Damayanti
Author
Pekerja melakukan bongkar muat di salah satu agen penjualan Gas LPG 3Kg di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor