Nasional
Terlambat Notifikasi Saat Akuisisi Loket.com, Gojek Didenda KPPU Rp3,3 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) senilai Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Reky Arfal
Author
Mitra Driver Gojek menunggu customer di dekat logo Bank Jago di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)