Fintech
Tersandung Kasus Investasi Bodong, Pengacara EDCash Bantah Korban Capai 52.000 Orang
- JAKARTA – Kuasa hukum tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi ilegal aplikasi kripto E-Dinar Coin Cash (EDCCash) m
Ananda Astri Dianka
Author
Karyawati salah satu bank menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor