IKNB
Tok! Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Resmi Dicabut OJK
- Dengan begitu, Jakarta Inti Bersama resmi tidak memiliki izin usaha setelah beroperasi sejak pemberian izin usaha oleh OJK terhitung 8 tahun yang lalu.
Rumpi Rahayu
Author
Jakarta Inti Bersama (Jakarta Inti Bersama )
Rizky C. Septania
Editor