Nasional
Tok! Semua Parpol Peserta Pemilu Kini Bisa Sodorkan Capres
- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Artinya, partai politik (parpol) peserta pemilu kini tak harus memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau memiliki 25% suara sah pada pemilu sebelumnya untuk memajukan capres dan cawapres.
Chrisna Chanis Cara
Author
Ilustrasi partai peserta pemilu. (Rumah Pemilu)
Chrisna Chanis Cara
Editor