Fintech
Top Up Dompet Digital Dikenakan Pajak 11 Persen Mulai Bulan Mei 2022, Begini Cara Hitungnya
- Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung memaparkan cara menghitung pajak tersebut.
Idham Nur Indrajaya
Author
Keluarga pasien melakukan pembayaran melalui pemindaian QRIS platform dompet digital OVO di kasir Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor