Nasional
Tumpang Tindih, Serikat Pekerja Karawang Tolak Kemasan Rokok Polos
- Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi rokok kemasan polos. (Ist)
Ananda Astridianka
Editor