Info Sembako hari ini
Fintech

UMKM Butuh Pendanaan Rp4.300 Triliun pada 2026, Fintech Bisa Kasih Berapa?

  • Permintaan pembiayaan UMKM terus meningkat. Fintech hanya mampu berkontribusi kecil.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)