Nasional
UMP 2024 Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Rp223 Ribu, Terendah Rp35 Ribu
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp223.280 dan terendah hanya 1,25% atau Rp35.750.
Chrisna Chanis Cara
Author
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Ismail Pohan/TrenAsia)Chrisna Chanis Cara
Editor