Nasional
Vaksinasi COVID-19 di Faskes dan RS Pemerintah Kini Tidak Butuh Surat Domisili
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya
Reza Pahlevi
Author
Petugas nakes mengambil dosis vaksin saat pembukaan vaksinasasi untuk mitra driver Gojek di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)