Info Sembako hari ini
Nasional

Vaksinasi COVID-19 di Faskes dan RS Pemerintah Kini Tidak Butuh Surat Domisili

  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya

<p>Petugas nakes mengambil dosis vaksin saat pembukaan vaksinasasi untuk mitra driver Gojek di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petugas nakes mengambil dosis vaksin saat pembukaan vaksinasasi untuk mitra driver Gojek di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)