Vonis Koruptor Bekas Bos Jiwasraya Dipotong Menjadi Hanya 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis hukuman eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Meski demikian, Hendrisman tetap dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Reky Arfal
Author
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono (tengah) bersama petugas kejaksaan menunjukkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)