Makroekonomi
Sejumlah insentif pajak untuk industri plastik dinilai bakal kontraproduktif terhadap lingkungan serta pendapatan negara. Potensi ekonomi yang hilang dari penerapan kebijakan tersebut bahkan disebut mencapai Rp7,5 triliun per tahun. Pemerintah disarankan mengkaji ulang regulasi terkait insentif pajak, mulai dari PPN maupun PPh, untuk industri virgin plastik.
Nampak aktifitas sebuah pabrik pengolahan sampah plastik dan daur ulang di kawasan Tangerang Banten, Senin 7 November 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Kenaikan PPN akan terasa cukup signifikan, terutama bagi Gen Z yang cenderung memiliki pola belanja konsumtif, khususnya untuk barang dan jasa yang sering mengalami kenaikan harga. Dalam hal ini, Gen Z, Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mengakibatkan tambahan pajak sebesar Rp1.748.265 per tahun yang harus ditanggung oleh konsumen.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, efektivitas insentif tersebut menuai perdebatan, khususnya dalam konteks penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan PPN 12% akan diberlakukan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif ini akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat mampu.