Makroekonomi
Sebelumnya sejumlah ekonom memprediksi BI akan mempertahankan suku bunga, mempertimbangkan tekanan inflasi yang berlanjut di Amerika Serikat (AS) serta arah kebijakan Presiden Donald Trump.
Bank Indonesia (BI).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang telah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada