Menakar Dampak Regulasi Kemenkes Terhadap Penerimaan Negara IHT
Andry mengungkapkan dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jika aturan itu disahkan, dan membuat target penerimaan negara sulit tercapai.
Kemasan Rokok Polos Langgar UU HAKI dan Sarat Intervensi Asing
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ada Indikasi Pelanggaran HAKI di Aturan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek
FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melanggar hak pelaku usaha yang memiliki HAKI.
Sosiolog: Kemasan Rokok Polos Persulit Berbagai Elemen Masyarakat
Apabila kemasan rokok diseragamkan menjadi polos, maka aturan ini akan merugikan perusahaan pemilik merek yang saat ini beroperasi secara patuh dan legal.