Harga emas hari ini
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Rabu 14 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Jadi Beban Prabowo-Gibran, Pakta Konsumen Minta Pemerintah Batalkan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Ary menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar acuannya berupaya untuk mematikan industri tembakau nasional.
Lanskap gedung bertingkat di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Perlu Pendekatan Baru Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Pendiri dan ekonom senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini, berpandangan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% tidak cukup untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan nilai tambah yang besar.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Ancam Target Pemerintahan Prabowo, Adopsi Aturan FCTC dalam Rancangan Permenkes Dinilai Cacat Hukum

Sejumlah pakar kebijakan publik dan ahli hukum menilai keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) dinilai cacat hukum.
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Wajib Evaluasi, Pakar Hukum: Kebijakan Kemasan Polos Offside

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menjelaskan penyusunan RPMK telah melenceng dari mandat PP 28/2024. Sebab, di dalam PP 28/2024 hanya mengatur terkait jenis gambar peringatan, bukan mengatur kemasan polos.