Info Sembako hari ini
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Menakar Dampak Regulasi Kemenkes Terhadap Penerimaan Negara IHT

Andry mengungkapkan dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jika aturan itu disahkan, dan membuat target penerimaan negara sulit tercapai.
Ilustrasi rokok.

Kemasan Rokok Polos Langgar UU HAKI dan Sarat Intervensi Asing

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI), Sudarto AS bersama sejumlah anggota menyatakan sikap menolak keras dan kecewa atas upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh mendorong aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek  lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dalam acara Media Briefing di Cimanggis, Depok, 30 Oktober 2024.

Ada Indikasi Pelanggaran HAKI di Aturan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek

FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melanggar hak pelaku usaha yang memiliki HAKI.
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Sosiolog: Kemasan Rokok Polos Persulit Berbagai Elemen Masyarakat

Apabila kemasan rokok diseragamkan menjadi polos, maka aturan ini akan merugikan perusahaan pemilik merek yang saat ini beroperasi secara patuh dan legal.