Info Sembako hari ini
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Serikat Pekerja: Batalkan Rancangan Permenkes

Sejumlah pihak yang terdiri dari serikat pekerja, petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sekaligus membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), utamanya soal aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Wamenperin Peringatkan Rancangan Kemasan Rokok Polos jadi Beban Pemerintah Baru

Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek hingga pembatasan penjualan dan iklan rokok diyakini akan membunuh sektor pertembakauan.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Kementan Akui Rancangan Permenkes Ancam Sektor Pertanian

Tak hanya itu, Rizal khawatir rencana kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi menyebabkan penurunan penjualan rokok legal.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Janji Akomodasi Masukan Soal RPMK Kemasan Polos Rokok, Kemenkes Akui Pentingnya Pelibatan Buruh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kemasan rokok polos tanpa merek.