Tax Amnesty Berulang Bisa Merusak Reputasi Pemerintah
Kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menghadapi tantangan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat dan konsumsi masyarakat yang menurun.
Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur
Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Rakyat Terus Ditekan, Kenaikan PPN 12 Persen Saat Daya Beli Menurun
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika PPN tetap dinaikkan menjadi 12%. Terlebih hal ini berlangsung saat masih banyaknya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas daya beli yang menurun.
Sri Mulyani Keukeuh Naikkan PPN, Warga Serukan Frugal Living
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Dia menekankan kenaikan tarif pajak yang tidak bijak dapat menggerus daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.