Tax Amnesty Berulang Bisa Merusak Reputasi Pemerintah
Kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menghadapi tantangan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melambat dan konsumsi masyarakat yang menurun.
Mengintip Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia
Tarif PPN di Indonesia hanya 10% dan tidak berubah sejak 1983 hingga 2022. Namun, di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022 dan direncanakan akan naik lagi menjadi 12% pada 2025.
Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur
Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Sudah Upah Murah, PPN Juga Naik, Buruh dan Rakyat Tercekik Hidupnya
Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.