Info Sembako hari ini

Aborsi

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi secara bersyarat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aborsi diperbolehkan dalam dua kondisi khusus, yakni dalam situasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.
aborsi.jpg