Berkelanjutan
Saat ini, penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau oleh perbankan diatur melalui berbagai regulasi, termasuk POJK 51/2017 dan POJK 60/2017, yang kemudian direvisi menjadi POJK 18/2023. Regulasi ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang menjadi acuan bagi bank dalam menyalurkan kredit keberlanjutan.
Ilustrasi ekonomi hijau
Apa Itu B50 yang BIsa Hemat Kas Negara hingga Rp300 Triliun?
B50 merupakan campuran antara solar dengan minyak sawit yang telah dikonversi menjadi biodiesel.
Kontribusi Kredit Hijau Baru 24 Persen, OJK Ungkap Tantangan Perbankan untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Dukungan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting yang perlu ditingkatkan untuk mendorong keberhasilan penyaluran kredit hijau di Indonesia.
Tersisa Rp1,5 Triliun, 2 Hal Ini Bikin BRI Setop Terbitkan Green Bond 2022
BRI melihat uku bunga global diproyeksikan akan mulai turun di akhir tahun 2024 sehingga dapat memengaruhi cost of fund penerbitan surat berharga.