Info Sembako hari ini

Bobol Akun Nasabah

Dua orang peretas data mobile banking PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), yang belum lama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya divonis mendapat ganjaran pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda per orang Rp15 juta subsidair pidana kurngan satu bulan.
<p>Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

MENARA-BNI-SHOOT-3 (1).jpeg

Mobile Banking BNI Diretas, 150 Akun Nasabah ‘Ditelanjangi’

Data nasabah yang terdiri dari user name, password, dan personal identification number (PIN) diduplikasi melalui penggunaan sebuah aplikasi tertentu. Total kerugian dari pembobolan data nasabah tersebut tercatat lebih Rp8 miliar.