Info Sembako hari ini

Budi Gunadi Sadikin

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun adalah kelompok dengan prevalensi perokok tertinggi, mencapai 56,5%. Kelompok usia 10-14 tahun mengikuti dengan angka 18,4%
Aktivitas warga di perkampungan kumuh kawasan pesisir Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 11 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia.com
Aktivitas warga di perkampungan kumuh kawasan pesisir Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 11 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia.com
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Pernyataan Kemenkes soal RPMK Kontradiktif, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dipertanyakan

Dua aturan inisiasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tersebut mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Buruh Tembakau Geruduk Kemenkes, Kemasan Rokok Polos Cuma Tes Ombak?

Sudarto mengatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri.
Petani Tembakau di Rembang sedang menjemur rajangan daun tembakau (Foto: Jatengprov.go.id)

Diduga Titipan! Petani Tembakau Desak Kemenkes Cabut Rancangan Kemasan Rokok Polos

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diduga mendapat intervensi asing karena memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sejumlah kejanggalan antar pasal.