Bunuh Diri
Pinjol ilegal memiliki dampak serius karena tidak memiliki aturan tegas terkait penagihan dan pengelolaan data pribadi. Hal ini berbeda dengan pinjaman legal yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Utang Pinjol Berujung Meregang Nyawa: Tragedi-tragedi Sepanjang 2024
Fenomena bunuh diri akibat jeratan pinjaman online (pinjol) terus menjadi sorotan sepanjang tahun 2024. Kematian tragis yang terjadi berulang kali akibat utang pinjol membuat publik prihatin dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan lebih tegas.
AFPI Bakal Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Bunuh Diri Nasabah AdaKami
Kisah kasus bunuh diri nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tidak sesuai dengan fakta.
Kepolisian Tegaskan Tidak Ada Korban Bunuh Diri dari Nasabah AdaKami
Memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, tetapi berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan pinjaman online (pinjol).