Harga emas hari ini

Cuti

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU). Dengan disahkannya peraturan ini ibu pekerja yang melahirkan akan mendapatkan cuti hingga enam bulan
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil.
Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Dilema Cuti Melahirkan, Antara Keadilan dan Diskriminasi Perempuan

Ayu khawatir aturan ini justru akan menjadi alasan diskriminasi pada perempuan. Perusahaan pada akhirnya bisa berpikir lebih baik pemilik usaha untuk tidak mempekerjakan perempuan atau membuat kontrak yang melarang perempuan untuk hamil selama periode kontrak.
Aktifitas para pekerja sebuah pabrik furniture di kawasan Batu Ceper Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Kritik Terhadap RUU KIA, Dampak Potensial Bagi Dunia Usaha

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) KIA. Aturan ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (dpr.go.id)

Tok! Cuti Ibu Melahirkan Diperpanjang jadi 6 Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Dengan disahnya aturan tersebut, ibu pekerja yang melahirkan dapat menerima cuti hingga enam bulan.
Loading...